Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Rabu, 30 September 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi hari kesaktian pancasila (magnific)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menetapkan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 bukan hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri.
  • Peringatan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 untuk mengenang peristiwa sejarah nasional tahun 1965.
  • Upacara tingkat nasional secara rutin diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur setiap tahunnya.

Suara.com - Memasuki Oktober 2026, masyarakat mulai mencari tahu apakah 1 Oktober yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila termasuk tanggal merah.

Informasi tersebut penting diketahui, terutama bagi pekerja, pelajar, maupun masyarakat yang ingin mengatur agenda pada awal bulan.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober dan memiliki kaitan dengan perjalanan sejarah Indonesia.

Peringatan ini biasanya ditandai dengan upacara serta berbagai kegiatan untuk mengenang peristiwa yang terjadi pada 1965 dan menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila.

Lalu, Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 apakah tanggal merah? Simak penjelasan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah sekaligus sejarah singkat di balik peringatannya.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah?

hari kesaktian pancasila (freepik)

Pemerintah telah menetapkan tanggal merah libur nasional sepanjang 2026 dan menuangkannya dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah menjadikan ketetapan tersebut sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan sepanjang 2026.

Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, tetapi tanggal 1 Oktober 3036 termasuk.

Dengan demikian, Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026 tetap merupakan hari kerja biasa. Kecuali jika terdapat kebijakan lain dari instansi, sekolah, perusahaan, atau pemerintah daerah masing-masing.

Meskipun bukan hari libur, 1 Oktober tetap diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Artinya, status hari peringatan nasional dan hari libur nasional merupakan dua hal yang berbeda.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Ilustrasi monumen pancasila sakti -kapan hari kesaktian pancasila (kebudayaan.kemendikbud.go.id)

Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa politik dan keamanan yang terjadi pada 1965. Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Peringatan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dalam narasi resmi pemerintah disebut sebagai G30S/PKI, yang melibatkan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira Angkatan Darat pada akhir September hingga awal Oktober 1965.

Peristiwa tersebut kemudian diikuti pemulihan kendali keamanan dan politik, serta menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia.

Sejak ditetapkan, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Salah satu lokasi utama peringatannya adalah Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang juga menjadi lokasi penyelenggaraan upacara tingkat nasional dalam berbagai tahun.

Peringatan ini juga diisi dengan pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, ikrar, dan doa dalam rangkaian upacara.

Dengan demikian, meski 1 Oktober 2026 bukan tanggal merah, Hari Kesaktian Pancasila tetap menjadi momentum nasional untuk mengenang sejarah dan merefleksikan nilai-nilai Pancasila.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com