- Kuliah hukum kini berkembang mengikuti teknologi, dengan mahasiswa mempelajari isu seperti AI, perlindungan data, transaksi elektronik, dan cyber law.
- FH Unika Atma Jaya memasukkan materi tersebut dalam Kurikulum 2025 dan membekali mahasiswa dengan pengalaman praktik hukum digital.
- Pendekatan ini mengantarkan FH Unika Atma Jaya meraih penghargaan Inisiator Kampus Penggerak Literasi Hukum Digital 2026 dari Hukumonline.
Suara.com - Kuliah hukum kini tidak hanya berkutat pada pasal, teori, dan praktik persidangan. Perkembangan teknologi membuat mahasiswa hukum juga perlu memahami persoalan seperti kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, hingga persoalan hukum yang muncul di ruang digital.
Gambaran tersebut diterapkan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya melalui Kurikulum 2025. Sejumlah mata kuliah yang berkaitan dengan perkembangan teknologi antara lain Hukum Teknologi, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Hak Kekayaan Intelektual, Konstitusionalisme Digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Program Studi Sarjana Hukum Unika Atma Jaya, Putri Purbasari R.M., mengatakan perubahan teknologi membuat literasi hukum digital menjadi bagian penting dalam pembelajaran mahasiswa.
“Literasi hukum digital kami posisikan sebagai kompetensi esensial yang terintegrasi secara utuh ke dalam kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), sehingga mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu merespons perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” kata Putri.
Materi perkuliahan juga diperluas melalui skema Massive Open Online Courses (MOOC) melalui Coursera. Program tersebut dapat diintegrasikan ke dalam mata kuliah terkait dan diakui melalui mekanisme konversi nilai.
Dengan pendekatan blended learning, mahasiswa dapat mempelajari isu seperti cyber law, perlindungan data, dan etika penggunaan AI sekaligus mengaitkannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tak hanya belajar teori, mahasiswa juga mendapat pengalaman praktik melalui Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH). Materinya mencakup perancangan kontrak, penyusunan memorandum hukum, legal due diligence, hingga penyusunan dokumen hukum.
Kebutuhan hukum di ruang digital juga mulai menjadi bagian dari praktik tersebut, misalnya penyusunan kontrak elektronik, pemeriksaan kepatuhan aset digital, serta mitigasi sengketa transaksi elektronik.
Perkembangan generative AI turut mengubah cara kerja di bidang hukum. Teknologi dapat digunakan untuk membantu berbagai pekerjaan, termasuk otomatisasi dokumen, tetapi mahasiswa tetap dituntut memiliki kemampuan analisis dan penalaran hukum.
“Di tengah hadirnya kecerdasan buatan (generative AI) dan otomatisasi dokumen hukum, nilai tertinggi dari lulusan FH UAJ adalah penalaran hukum mendalam (legal reasoning), integritas, dan empati keadilan yang tidak dapat digantikan oleh mesin,” ujar Putri.
Menurut dia, kemampuan tersebut diperkuat dengan pembelajaran yang mendorong mahasiswa berpikir kritis dalam merumuskan dokumen hukum serta melakukan penelitian yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan nilai humaniora.
Pembelajaran hukum juga tidak berhenti di ruang kelas. Melalui pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, dan KKN Tematik, mahasiswa dan dosen terlibat dalam pendampingan pelaku UMKM serta komunitas rentan terkait persoalan hukum digital.
Topiknya antara lain keamanan transaksi daring, perlindungan data konsumen, pencegahan penipuan siber, dan kepatuhan berusaha di ruang digital.
Pendekatan pembelajaran tersebut mengantarkan FH Unika Atma Jaya meraih penghargaan Inisiator Kampus Penggerak Literasi Hukum Digital 2026 dalam ajang Top Indonesian Law Schools 2026 yang diselenggarakan Hukumonline.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bentuk rekognisi terhadap pengembangan pembelajaran hukum yang memasukkan isu-isu digital ke dalam pendidikan mahasiswa.