- Perkap Nomor 2 Tahun 2016 melarang anggota Polri membuat atau memelihara tato demi menjaga standar sikap tampang.
- Penerimaan Bintara Polri 2026 juga mensyaratkan calon peserta agar tidak bertato dan tidak memiliki tindik pada tubuh.
- Pelanggaran ketentuan tato bagi anggota Polri dapat dikenai sanksi disiplin berupa teguran lisan serta tindakan fisik.
Suara.com - Kepemilikan tato pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam ketentuan mengenai penampilan dan disiplin personel.
Aturan tersebut penting diketahui karena penampilan anggota kepolisian tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan standar kedinasan yang harus dipatuhi.
Mengenai tato tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Lantas, apakah polisi boleh bertato, bagaimana ketentuan yang berlaku, dan apa konsekuensi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut?
Apakah Polisi Boleh Bertato?
Secara umum, anggota Polri tidak diperbolehkan membuat atau memelihara tato di tubuh berdasarkan Pasal 28 ayat (7) huruf g Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan mengenai sikap tampang anggota kepolisian. (Dokumen Perkap Nomor 2 Tahun 2016)
Dalam peraturan tersebut, sikap tampang mencakup beberapa aspek penampilan, seperti kebersihan badan, kerapian pakaian, potongan rambut, penataan kumis bagi polisi laki-laki, penggunaan riasan yang wajar bagi polisi wanita, kebersihan kuku, serta postur dan berat badan ideal.
Larangan membuat atau memelihara tato disebut secara tegas sebagai salah satu unsur dalam ketentuan tersebut.
Artinya, aturan ini bukan sekadar imbauan mengenai penampilan, melainkan bagian dari ketertiban yang harus diperhatikan anggota Polri.
Ketentuan bagi calon anggota Polri juga mencantumkan persyaratan terkait tato. Dalam pengumuman penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, calon peserta disyaratkan tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga maupun bagian tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. (Pengumuman resmi penerimaan Bintara Polri 2026)
Persyaratan tersebut merupakan ketentuan penerimaan calon anggota, sehingga perlu dibedakan dari aturan disiplin bagi personel yang sudah bertugas.
Calon peserta yang memiliki tato sebaiknya memeriksa pengumuman resmi dan persyaratan penerimaan pada tahun pendaftaran yang diikuti untuk mengetahui ketentuan yang berlaku.
Apakah Ada Pengecualian bagi Polisi yang Bertugas di Lapangan?
Ada anggapan bahwa polisi yang bertugas di lapangan, terutama pada fungsi reserse dan intelijen, mendapatkan kelonggaran terkait tato demi menunjang pelaksanaan tugas. Namun, ketentuan yang dikutip dalam Pasal 28 ayat (7) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tidak menyebutkan pengecualian tersebut secara eksplisit.
Karena itu, anggapan mengenai pengecualian bagi fungsi tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan umum tanpa dasar aturan atau penjelasan resmi yang dapat diverifikasi.
Apa Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar?
Perkap Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tindakan disiplin atas pelanggaran ketertiban, termasuk yang berkaitan dengan sikap tampang. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa tindakan disiplin dapat berupa teguran lisan dan tindakan fisik.
Bentuk tindakan fisik yang dicantumkan meliputi push-up, sit-up, berlari mengelilingi lapangan atau markas, berdiri dengan sikap sempurna di depan peserta apel, hormat bendera, serta tindakan lain yang bersifat pembinaan.
Penerapan tindakan disiplin terhadap suatu pelanggaran tetap perlu mengikuti prosedur dan kewenangan yang diatur dalam peraturan.
Dengan demikian, jenis tindakan yang diberikan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan tato tanpa melihat proses penanganan pelanggarannya.