- Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 1 Oktober 2026 menyoroti perdebatan sanksi pidana antara dunia usaha dan serikat pekerja.
- Pakar UGM Nabiyla Risfa Izzati menyatakan sanksi pidana harus proporsional dan diletakkan sebagai langkah terakhir penyelesaian pelanggaran.
- Tantangan penegakan aturan di lapangan mencakup lemahnya pengawasan, celah hukum, dan persoalan status kontrak kerja jangka panjang.
Suara.com - Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum lama ini menyoroti perdebatan sanksi pidana perselisihan hubungan industrial antara dunia usaha dan serikat pekerja.
Di satu sisi dunia usaha mempertimbangkan risiko hukum yang dapat muncul bagi perusahaan. Sementara serikat pekerja menilai keberadaan sanksi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menegaskan bahwa sanksi harus diterapkan secara proporsional demi menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Secara umum, kepentingan perusahaan atau pemberi kerja perlu dipertimbangkan secara proporsional. Karena kalau kita melihat pemberian sanksi, tentu saja pemberian sanksi ini harus proporsional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan," kata Nabiyla, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, sanksi pidana tetap diperlukan. Namun sebaiknya ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan sebaiknya terlebih dahulu diarahkan pada pemenuhan hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan hak lainnya. Sanksi pidana dapat diterapkan apabila mekanisme penyelesaian yang tersedia tidak berhasil.
"Sehingga sanksi pidana itu perlu ada, tetapi seharusnya hanya menjadi ultimum remedium," tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah tantangan utama dalam penegakan aturan di lapangan. Mulai dari lemahnya pengawasan lapangan serta celah hukum (legal loophole) yang memicu multitafsir.
"Di satu sisi memang ada PR utama soal penegakan aturan, tapi di sisi lain sebenarnya memang aturannya sendiri juga masih bisa diperbaiki dalam hal memastikan aturan tersebut tidak memiliki arti ganda dan tidak membuka peluang ketidakpastian hukum karena adanya legal loophole itu tadi," ungkapnya.
Persoalan serupa dapat dilihat dalam penggunaan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam praktiknya masih terdapat pekerja yang mempertahankan status kontrak selama bertahun-tahun.
"Sehingga hal ini menunjukkan bahwa memang penindakan aturan kita masih sangat kurang," ujarnya.
Persoalan perlindungan pekerja berkaitan pula dengan kebijakan pengupahan. Perbedaan upah minimum antardaerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta merupakan hal yang wajar selama mampu mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.
"Jadi isu utamanya bukan gap antara satu daerah dengan daerah lain, tapi bagaimana kemudian memastikan bahwa perbedaan umpah minimum itu representatif terhadap kebutuhan hidup layak yang ada di daerahnya," tandasnya.
Nabiyla menekankan bahwa penegakan kepatuhan tidak boleh hanya bersandar pada sanksi. Melainkan harus mengedepankan hubungan industrial dalam kerangka Pancasila melalui dialog sosial dan kebebasan berserikat.
"Karena kalau misalnya yang diperkuat sanksi, berarti kan kita meyakini bahwa orang itu tidak akan melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan," ucapnya.