- Hukum sholat tanpa menunggu komat diperbolehkan bila waktu sholat masuk.
- Hukum sholat tanpa menunggu komat berlaku untuk sholat mandiri rumah.
- Hukum sholat tanpa menunggu komat tidak membatalkan keabsahan ibadah seseorang.
Hukum Asal Adzan dan Iqomah
Dalam pandangan mayoritas (jumhur) ulama, iqomah dihukumkan sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) untuk sholat berjamaah.
Sehingga, mengerjakannya tanpa iqomah terlebih dahulu bagi sholat mandiri tidak membatalkan keabsahan sholat seseorang.
Sementara itu, terkait syiar adzan dan iqomah secara umum, para ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah.
Bahkan, terdapat anjuran bagi seseorang yang sholat sendirian di tempat yang jauh dari keramaian, seperti musafir atau penggembala di ladang untuk tetap mengumandangkan adzan dan iqomah.
Bukan semata-mata untuk mengumumkan waktu, melainkan sebagai bentuk zikir kepada Allah Ta'ala dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan oleh syariat.
Bahkan, hal tersebut pernah dicontohkan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang tetap memerintahkan untuk adzan dan iqomah ketika mendatangi suatu tempat meskipun rombongannya tertinggal sholat berjamaah di masjid utama.
Intinya, kalau sholat sendiri atau di rumah, Anda bebas langsung sholat setelah adzan tanpa menunggu komat.
Namun, kalau mau sholat berjamaah di masjid, tunggu komat dikumandangkan.