Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi SKCK
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat kini dapat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online melalui aplikasi resmi Super App Polri.
  • Pemohon wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 melalui kanal resmi yang tersedia di dalam aplikasi digital tersebut.
  • Pemohon harus mendatangi kantor kepolisian terpilih untuk melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari, serta pencetakan dokumen fisik.

Biasanya pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account atau kanal resmi lain yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.

7. Dapatkan Barcode Pendaftaran

Setelah pembayaran terverifikasi, barcode atau kode pendaftaran akan dikirim ke email yang terdaftar. Unduh dan cetak bukti pendaftaran beserta bukti pembayaran tersebut.

8. Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pengambilan

Bawa barcode/kode pendaftaran, bukti pembayaran, dokumen asli, dan fotokopi yang dipersyaratkan ke kantor polisi yang Anda pilih.

Petugas akan melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari (jika diperlukan), lalu mencetak SKCK fisik. Proses ini biasanya relatif cepat jika dokumen lengkap.

Tips Agar Proses Lebih Lancar

  • Gunakan email dan nomor HP yang aktif agar notifikasi dan barcode tidak terlewat.
  • Pastikan foto dan scan dokumen jelas, tidak buram, serta sesuai ketentuan.
  • Periksa kembali data sebelum submit untuk menghindari kesalahan ketik pada NIK atau nama.
  • Datang ke kantor polisi sesuai jadwal atau jam pelayanan yang berlaku.
  • Simpan bukti digital dan fisik dengan baik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengajuan SKCK online menjadi lebih mudah dan efisien. Selalu gunakan kanal resmi Polri agar proses aman dan sesuai ketentuan. Jika mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia di aplikasi atau kantor polisi setempat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com