- Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, adopsi anak di Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum yang ketat bagi calon orang tua angkat.
- Calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun, membutuhkan perlindungan khusus, serta memenuhi kategori usia prioritas penempatan yang ditentukan.
- Prosedur pengangkatan anak melibatkan pengajuan permohonan, pelengkapan dokumen, masa pengasuhan minimal enam bulan, hingga penetapan resmi dari pengadilan.
Suara.com - Adopsi anak menjadi salah satu cara bagi seseorang atau pasangan untuk memberikan kasih sayang, pengasuhan, dan kehidupan yang lebih baik kepada anak.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan untuk adopsi adalah pengangkatan anak.
Proses tersebut bertujuan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjamin kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungannya.
Sebelum mengajukan permohonan, calon orang tua angkat perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut mencakup kondisi calon orang tua, usia dan latar belakang anak, serta kelengkapan dokumen administratif.
Kira-kira, bagaimana cara adopsi anak di Indonesia yang sesuai dengan aturan? Simak syarat calon orang tua angkat, kriteria calon anak, dan tahapan pengangkatan anak berikut ini.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 13, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, serta berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
Calon orang tua angkat juga harus menganut agama yang sama dengan calon anak angkat dan telah menikah sekurang-kurangnya lima tahun.
Persyaratan lainnya meliputi kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, persetujuan anak serta izin tertulis dari orang tua atau wali anak, dan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
Secara lengkap, syarat untuk calon orang tua angkat menurut PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial
Syarat Calon Anak
Tidak semua anak dapat langsung diangkat menjadi anak angkat. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 54 Tahun 2007, calon anak angkat harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Dalam peraturan yang sama, dijelaskan pula perihal usia calon anak angkat. Berikut penjabarannya:
- Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus
Prosedur Adopsi Anak di Indonesia
Berikut tahapan umum pengangkatan anak yang perlu diperhatikan:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. Calon orang tua angkat menghubungi instansi sosial setempat untuk memperoleh informasi persyaratan dan prosedur sesuai jenis pengangkatan anak.
- Melengkapi dokumen administrasi. Siapkan dokumen identitas, surat nikah jika relevan, keterangan kesehatan, bukti penghasilan, surat kelakuan baik, serta dokumen terkait asal-usul anak sesuai permintaan instansi.
- Menjalani penilaian kelayakan. Pekerja sosial melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan sosial untuk menilai kesiapan calon orang tua serta kondisi calon anak angkat.
- Mendapatkan izin pengasuhan dan menjalani masa pengasuhan. Calon orang tua perlu mengikuti ketentuan pengasuhan sementara, termasuk masa pengasuhan minimal enam bulan sejak izin diberikan.
- Menjalani proses rekomendasi dan perizinan. Instansi sosial menilai hasil proses pengasuhan dan meneruskan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mengajukan penetapan pengadilan. Proses pengangkatan anak harus memperoleh penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum agar memiliki kekuatan hukum.
Sebelum memulai, pastikan persyaratan terbaru dikonfirmasi kepada Dinas Sosial setempat karena prosedur dapat berbeda menurut jenis pengangkatan anak dan kondisi pemohon. Seluruh proses harus mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan hak anak.