BACA 10 DETIK
- Masyarakat dapat memeriksa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan pada pinjaman online secara gratis melalui layanan iDebKu OJK.
- Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan secara online lewat situs resmi atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Korban pinjaman fiktif harus segera menyimpan bukti dan melaporkannya kepada OJK melalui kontak resmi atau kepolisian.
4. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Pinjaman Tidak Dikenal
Jika ternyata KTP Anda terdaftar di pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan langkah berikut:
- Simpan semua bukti (laporan iDeb, pesan penagihan, nomor penagih, dan tangkapan layar).
- Laporkan ke OJK melalui kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
- Anda juga bisa mengadukan melalui portal lapor.go.id.
Jika merasa data pribadi tersebar luas, pertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian identitas.
5. Tips Mencegah Penyalahgunaan KTP di Masa Depan
Setelah mengecek, jangan berhenti di situ. Lakukan beberapa langkah pencegahan:
- Jangan pernah mengirim foto KTP ke orang atau situs yang tidak terpercaya.
- Hindari mengunggah foto KTP di media sosial atau forum publik.
- Gunakan aplikasi pinjol hanya dari sumber resmi (Google Play/App Store) dan pastikan berizin OJK.
- Secara berkala (misalnya setiap 6–12 bulan) cek ulang iDeb Anda untuk memantau kondisi kredit.
Dengan melakukan pengecekan secara rutin melalui layanan resmi OJK, Anda bisa lebih cepat mendeteksi jika ada penyalahgunaan data. Lindungi data pribadi Anda mulai dari sekarang. Prosesnya gratis, mudah, dan sangat penting untuk menjaga kesehatan finansial jangka panjang.