LINIMASA - Umat Islam sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan 1444 H. Jika melihat kalender hijriah, tinggal 6 hari lagi umat Islam akan menjalani ibadah puasa wajib di Ramadhan.
Bulan Ramadhan di Indonesia memang sangat unik dan berbeda dari berbagai negara lainya di dunia. Terdapat tradisi yang hanya terjadi di Indonesia saat bulan Ramadhan, yakni mudik lebaran.
Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya pernah ditanya salah seorang jamaah soal bagaimana hukumnya mudik tapi tidak melaksanakan puasa, apakah itu boleh dilakukan?
"Ustadz Buya, benarkah kalau mudik itu bebas tidak puasa? Kalau mudiknya tidak begitu jauh, bagaimana Buya, apakah tetap boleh tidak puasa?," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya dikutip dari Buya Yahya Org
Buya Yahya memberikan jawaban yang sangat jelas seputar mudik dan membatalkan puasa.
Pada dasarnya, Buya Yahya menyebut jika seseorang boleh meninggalkan puasa dengan beberapa ketentuan
"Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini,"
Buya Yahya menyebut jika syarat pertama adalah tempat yang dituju tidak kurang dari 84 KM.
"Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Setelah Makan Babi, Lina Mukherjee Kini Bangga Sebut Dirinya Pintar hingga Disukai Lelaki Kaya
Selain itu, syarat kedua jika seseorang yang hendak berbuka harus memenuhi syarat sejak subuh harus sudah dalam perjalanan keluar tempatnya dengan batas minimal keluar kecamatan.
"Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)," imbuh Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan perumpamaan jika seseorang tinggal di Cirebon dan hendak pergi ke Semarang.
Jarak tempuh Cirebon - Semarang 200 KM, lalu orang ini meninggalkan Cirebon jam 2 malam, sementara subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi, ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes maka di hari sabtunya ia boleh meninggalkan puasa.
Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Kerahkan 482 Bus untuk Mudik Gratis Tahun Ini, Siap Berangkatkan 19.280 Penumpang
-
Perawatan Kecantikan di Klinik untuk Hilangkan Stres, Bikin Batal Puasa Gak Sih?
-
Begini Kesiapan Operator Kapal Penyebrangan dan Bus Hadapi Mudik Tahun Ini
-
Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Jelang Ramadhan 2023
-
Cuti Bersama Jelang Ramadhan 2023, Berapa Hari?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Review The Shrine: Teror Okultisme Jepang dan Korea yang Bikin Merinding!
-
7 Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Lari Jarak Jauh, Lengkap dengan Harganya
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Dari Sudut Sempit ke Sudut Gawang, Gol Brilian Julian Alvarez Buyarkan Logika Statistik
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dosen Kimia Ivan Barton Jadi Wasit Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol