/
Jum'at, 14 April 2023 | 07:31 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA -  Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut tetap mendapatkan vonis mati.

Terkini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan setelah permohonan banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Klaim terkait tanggal eksekusi mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut disebarkan oleh akun YouTube Warta Infromasi pada Kamis (13/4/2023). 

"Tinggal Hitungan Hari || Hakim Tinggi putuskan Sambo dieksekusi di tanggal ini," demikian judul video tersebut. Video tersebut sudah ditonton lebih dari 600 kali. 

Dalam gambar sampul video, tampak Ferdy Sambo membelakangi kamera tengah dan menghadap majelis hakim di ruang sidang. Thumbnail video tersebut memuat keterangan "Banding sambo ditolak Hakim Putuskan Tgl Eksekusi."

Benarkah informasi yang menyebutkan kalau tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah diputuskan?

Penjelasan

Tangkap layar gambar sampul video yang menyebutkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah diputuskan. Cek faktanya. (sumber: Sumber: YouTube)

Setelah ditelusuri, ternyata video berdurasi 8 menit 5 detik tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan judul.

Narator dalam video tersebut membahas berita terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo. 

Tidak ada bukti valid ataupun penjelasan yang menyebutkan hakim telah menetapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Katai Istri Atta HalilintarWanita Ceroboh karena Hamil Lagi, Geni Faruk Nangis saat Disindir Aurel Hermansyah 'Mertua Bodoh'

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, klaim yang menyebutkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan setelah permohonan bandingnya ditolak merupakan kabar sesat alias hoaks.  

Pegunggah video sengaja menuliskan judul bombastis agar dapat menggiring opini publik dan banyak ditonton. Isi video tidak memiliki keselarasan dengan judul. 

Alhasil, konten tersebut masuk ke dalam kategori menyesatkan karena berisi berita bohong. 

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com. 

Load More