/
Minggu, 30 April 2023 | 07:55 WIB
Sidang Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus yang dihadapinya, yakni perdaran narkotika jenis sabu.

Sidang agenda pembacaan putusan Teddy Minahasa akan dilaksanakan pada hari Selasa, (9/5/2023) mendatang.

“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut, kata Hakim Ketua Jon, pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tersebut dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan. 

“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman.

Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Load More