LINIMASA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus yang dihadapinya, yakni perdaran narkotika jenis sabu.
Sidang agenda pembacaan putusan Teddy Minahasa akan dilaksanakan pada hari Selasa, (9/5/2023) mendatang.
“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, kata Hakim Ketua Jon, pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tersebut dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan.
“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman.
Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Jenguk Ammar Zoni, Irish Bella Pilih Lakukan Ini
-
Cengeng Saat Dibekuk Polisi karena Pakai Narkoba, Ammar Zoni Ulangi Lagi...
-
Malam-Malam, Polisi Geruduk Rumah Ammar Zoni, Tangkap Suami Irish Bella yang Kedapatan Simpan Sabu 1 Gram
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Warganet Bawa-Bawa Ustaz Adi Hidayat
-
Imbas dari Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Irish Bella Dinilai Gagal Jadi Istri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya
-
22 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026, Menanti Maradona Hingga Johan Cruyff
-
EVANGELION Kembali, Studio Khara dan CloverWorks Garap Seri Anime Baru
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
Terpopuler: Kopdes Merah Putih Pakai Pikap, Geger Impor Mobil India Rp24 Triliun
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Gelandang FC Magdeburg Beri Sinyal Hijau Perkuat Timnas Indonesia: Saya Tidak Menutup Kemungkinan
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!