LINIMASA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). Teddy terbukti terlibat dalam kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
Ketua Majelis Hakum PN Jakarta Barat Jons Sarman Saragih menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tambahnya.
Alhasil, Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy dijatuhi hukuman pidana mati.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Link Click Versi Live Action Jepang Resmi Tayang April 2026, Ini Detailnya
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Bertabur Bintang, Ini Jajaran Pemain Drakor We Are All Trying Here
-
Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran
-
Ogah Tua di Jalan: Ratusan Ribu Pemudik Jabar Serbu Kereta hingga Whoosh Jelang Lebaran
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
3 Zodiak Paling Beruntung dan Bernasib Baik Mulai 19 Maret 2026
-
One Piece Live Action S2 Rajai Global Top 10 Netflix, Raih 16,8 Juta Views
-
Salat Idulfitri Berapa Rakaat? Intip Waktu Pelaksanaan, Niat, dan Tata Caranya