Suara.com - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis usai dituntut hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 sampai selesai.
Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa yang sebentar lagi akan sidang vonis.
1. Awal Ditangkap
Kasus narkoba Teddy Minahasa awalnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022) lalu. Nama Teddy muncul dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap narkoba. Dari situ, Polda Metro mengamankan 3 masyarakat sipil.
Kasus kemudian terus dikembangkan hingga terungkap dari seorang pengedar yang mengarah pada Teddy Minahasa. Divisi Propam Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Bersamaan dengan terungkapnya kasus tersebut, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
2. Jadi Tersangka
Teddy Minahasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022). Sebelumnya penyidik telah memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Teddy lalu ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi tersebut juga telah jadi tersangka dan ditahan.
3. Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023). Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy pun disebut sebagai sosok yang mengajak eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Selain itu Dody diyakini jaksa telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kilo sabu. Jaksa pun meyakini uang Rp 300 juta tersebut telah diterima Teddy dalam mata uang asing.
4. Sidang Vonis
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat hari ini Selasa (9/5/2023). Dia mengikuti sidang secara langsung, bahkan sempat melemparkan senyum jelang menghadapi sidang vonisnya.
Berita Terkait
-
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!
-
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
-
Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!
-
Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO