Suara.com - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis usai dituntut hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 sampai selesai.
Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa yang sebentar lagi akan sidang vonis.
1. Awal Ditangkap
Kasus narkoba Teddy Minahasa awalnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022) lalu. Nama Teddy muncul dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap narkoba. Dari situ, Polda Metro mengamankan 3 masyarakat sipil.
Kasus kemudian terus dikembangkan hingga terungkap dari seorang pengedar yang mengarah pada Teddy Minahasa. Divisi Propam Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Bersamaan dengan terungkapnya kasus tersebut, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
2. Jadi Tersangka
Teddy Minahasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022). Sebelumnya penyidik telah memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Teddy lalu ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi tersebut juga telah jadi tersangka dan ditahan.
3. Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023). Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy pun disebut sebagai sosok yang mengajak eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Selain itu Dody diyakini jaksa telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kilo sabu. Jaksa pun meyakini uang Rp 300 juta tersebut telah diterima Teddy dalam mata uang asing.
4. Sidang Vonis
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat hari ini Selasa (9/5/2023). Dia mengikuti sidang secara langsung, bahkan sempat melemparkan senyum jelang menghadapi sidang vonisnya.
Berita Terkait
-
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!
-
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
-
Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!
-
Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar