/
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:24 WIB
Ilustrasi Narkoba - Fakta Narkoba Jenis Baru Sabu Cair (Pexels)

LINIMASA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu cair seberat 264,7 kilogram di Pelabuhan Pulau Tinjin, Banten, pada 2 Mei 2023, lalu. Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jambi dan Banten guna mengungkap peredaran barang haram tersebut. 

Satu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB berhasil dibekuk dan kini berstatus tersangka kasus peredaran sabu cair tersebut. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba Iran-Indonesia. 

"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (10/5/2023), melansir Suara.com.

Mukti mengatakan kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi rencana penyelundupan sabu cair ke wilayah Jambi. Sabu cair tersebut rencananya bakal dikirim ke salah satu narapidana di Gunung Sinur, Bogor, Jawa Barat. 

"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," katanya. 

Tersangka NB berhasil ditangkap di Pelabuhan Pulau Tinjir, Banten pada 2 Mei 2023. NB diringkus di sebuah kapal beserta barang bukti sabu cair yang disimpan di lima jerigen. 

"Ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi," bebernya. 

Akibat perbuatannya, NB kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Ia diancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tolak Dijodohkan dengan Fuji, El Rumi Akui Lebih Suka Garap yang Beginian

Load More