LINIMASA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E bakal segera bebas dari bui Bareskrim Polri pada Januari 2024.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan Richard Eliezer akan bebas murni pada 31 Januari 2024.
“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023), melansir Suara.com.
Rika enggan menjelaskan lebih lanjut saat disinggung apakah Richard Eliezer mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak.
Sebelumnya, pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diusung jaksa penuntut umum. Eliezer dituntut hukuman bui 12 tahun penjara oleh JPU.
Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar