/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 12:05 WIB
Lukas Enembe (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Terdakwa dalam kasus gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/6/2023). Persidangan lanjutan beragendakan pembelaan atau eksepsi dari Lukas Enembe.

Terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung dalam persidangan tanpa menggenakan alas kaki lantaran ada pembengkakan pada kakinya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak  eksepsi yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

"Penuntut umum memberi kesimpulan keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus ditolak. Sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," jelas jaksa KPK.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang diagendakan Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu," tutur majelis.

Load More