/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:45 WIB
Rektor Unila Karomani (ANTARA)

LINIMASA - Terpidana kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani dieksekkusi  Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Selain karomani, ada dua terpidana lainnya yang juga dijebloskan ke lapas yang sama. Mereka adalah Prof Heriyandi, mantan Warek I Bidang Akademik Unila, dan Muhammad Basri, mantan Ketua Senat Unila.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa Karomani dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Di samping hukuman pidana yang telah dijatuhkan, majelis Hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan kepada Karomani dalam bentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu (dolar Singapura).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Semantara terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Terakhir, terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.

Baca Juga: Ogah Melawak, Anak Komeng Pilih Berkarier Jadi Tentara

Load More