LINIMASA - Terpidana kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani dieksekkusi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Selain karomani, ada dua terpidana lainnya yang juga dijebloskan ke lapas yang sama. Mereka adalah Prof Heriyandi, mantan Warek I Bidang Akademik Unila, dan Muhammad Basri, mantan Ketua Senat Unila.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa Karomani dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Di samping hukuman pidana yang telah dijatuhkan, majelis Hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan kepada Karomani dalam bentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu (dolar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Semantara terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Terakhir, terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.
Baca Juga: Ogah Melawak, Anak Komeng Pilih Berkarier Jadi Tentara
Berita Terkait
-
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India
-
Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok
-
Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono
-
Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Shayne Pattynama Pulang ke Tanah Leluhur, Laga Persija vs Malut Jadi Momen Spesial
-
Shaf Rapat tapi Empati Cacat
-
Bukber Kantor dan Dinamika Kuasa yang Tak Terucap
-
7 HP Vivo dan iQOO 5G, Harga Mulai Rp 2 Jutaan!
-
Rekan Lionel Messi Akhirnya Debut! Girang Sentuh Rumput JIS Bareng Persija Jakarta
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar