LINIMASA - Terpidana kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani dieksekkusi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Selain karomani, ada dua terpidana lainnya yang juga dijebloskan ke lapas yang sama. Mereka adalah Prof Heriyandi, mantan Warek I Bidang Akademik Unila, dan Muhammad Basri, mantan Ketua Senat Unila.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa Karomani dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Di samping hukuman pidana yang telah dijatuhkan, majelis Hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan kepada Karomani dalam bentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu (dolar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Semantara terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Terakhir, terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.
Baca Juga: Ogah Melawak, Anak Komeng Pilih Berkarier Jadi Tentara
Berita Terkait
-
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India
-
Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok
-
Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono
-
Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kaca Kantor Badan Gizi Nasional Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Penembakan oleh OTK
-
21 Ton Solar Ilegal Nyaris Masuk Tiga Tug Boat di Sungai Musi, Siapa di Baliknya?
-
Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi
-
Kisah Andres Escobar dan Dosa Fanatisme yang Masih Menghantui Sepak Bola
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli