/
Selasa, 27 Juni 2023 | 12:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate tersangka sekjen nasdem (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

LINIMASA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang pertamannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan insfrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang perdana Johnny akan digelar Selasa (27/6/2023), pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa," tulis SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Johnny Plate, terdapat dua terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana, yaitu Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif. Persidangan mereka direncanakan akan dilaksanakan bersamaan dengan sidang perdana Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pada pekan depan.

Dalam pengumuman yang sama, terdapat informasi mengenai majelis hakim yang akan mengadili Johnny G Plate. Majelis hakim tersebut terdiri dari ketua majelis, Fahzal Hendri, serta hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

Baca Juga: Fuji Utami Pegang Tangan Pria, Haji Faisal: Saya Tahu dari Kalian

Load More