/
Senin, 10 Juli 2023 | 19:00 WIB
Unggahan Thumbnail YouTube CATATAN JURNALIS

LINIMASA - Beredar kabar Dewi Perssik nekat melakukan hal tak terduga kepada Ketua RT, Malkan buntut kisruh sapi kurban kemarin. Artis yang akrab dipanggil Depe itu bisa terjerat pasal berlapis.

Klaim tersebut sebagaimana terdapat dalam unggahan kanal YouTube CATATAN JURNALIS pada Senin (10/7/2023)

"Diluar Dugaan ! Bisa Terjerat Pasal Berlapis, Dewi Persik Nekat Lakukan Ini Pada Ketua RT," tulis judul video.

"BISA TERJERAT PASAL BERLAPIS. DEPE NEKAT LAKUKAN INI PADA KETUA RT," bunyi keterangan thumbnail video.

Tampak potret Dewi Perssik mengenakan baju tahanan di sisi kiri sampul thumbnail. Sedangkan si sisi kanan sampul thumbnail terlihat seorang laki-laki yang bersimpah darah, diduga Malkan.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim video tersebut?

Cek Fakta

Setelah ditelusuri, tim cek fakta Linimasa Suara tidak mendapatkan bukti valid atas klaim yang menyebut Dewi Perssik nekat melakukan hal tak terduga kepada Ketua RT.

Alih-alih begitu, narator hanya menarasikan terkait ahli hukum pidana, Heri Firmansyah mengatakan Dewi Perssik bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan undang-undang IT bila Depe tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Malkan.

Baca Juga: Imbas Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Namun, tidak ada penjelasan soal Depe nekat melakukan hal tak terduga kepada Ketua RT. Sehingga unggahan tersebut dapat menimbulkan kekeliruan bagi penonton yang menyaksikan tayanga video ini.

Ditambah, isi video tidak sesuai dengan judul beserta keterangan thumbnail. Kebenaran dalam informasi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Potret Dewi dan orang yang bersimbah darah diduga Malkan pada sampul thumbnail video merupakan hasil editan belaka. Guna memobilisasi publik untuk menyaksikan tayangan ini.

Hingga kini, video berdurasi 6 menit 38 detik itu telah ditonton sebanyak 33 ribu kali tayangan.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Dewi Perssik nekat melakukan hal tak terduga kepada Ketua RT hingga terjerat pasal berlapis merupakan informasi hoaks.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com. 

Load More