/
Senin, 10 Juli 2023 | 17:45 WIB
Lina Mukherjee (Trans TV)

LINIMASA - Seleb Tiktok Lina Mukherjee resmi ditahan terkait konten makan babi dengan membaca bismillah di rutan wanita Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan menyatakan bahwa penahanan terhadap Lina Mukherjee berlaku mulai hari ini hingga tanggal 29 Juli 2023.

"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video  dikutip dari Suara.com.

Kejari Palembang selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.

Fandi Hasibuan memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena surat penahanan telah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang pada hari ini.

"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.

Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Cek Fakta: Jeje Sengaja Tunda Cerai karena Syahnaz Tiba-Tiba Positif Hamil

Load More