LINIMASA - Seleb Tiktok Lina Mukherjee resmi ditahan terkait konten makan babi dengan membaca bismillah di rutan wanita Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan menyatakan bahwa penahanan terhadap Lina Mukherjee berlaku mulai hari ini hingga tanggal 29 Juli 2023.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video dikutip dari Suara.com.
Kejari Palembang selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena surat penahanan telah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang pada hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.
Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Cek Fakta: Jeje Sengaja Tunda Cerai karena Syahnaz Tiba-Tiba Positif Hamil
Berita Terkait
-
Tak Pasang Tarif Buat Jefri Nichol, Lina Mukherjee Dicibir Netizen: Gratis Aja Jefri Gak Mau Kayaknya
-
Viral, Lesti Kejora Dapat Sindiran Pedas dari Lina Mukherjee hingga Disebut Perempuan Gatal
-
Sama-Sama Masih Single, Netizen Ramai Jodohkan Lina Mukherjee dengan Doddy Sudrajat: Cocok Banget
-
Udah Gatel Tanpa Busana di Hotel, Lina Mukherjee Malah Ditolak sang Kekasih: Nggak Sudi ah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Kalahkan Jepang Secara Dramatis, Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu