LINIMASA - Seleb Tiktok Lina Mukherjee resmi ditahan terkait konten makan babi dengan membaca bismillah di rutan wanita Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan menyatakan bahwa penahanan terhadap Lina Mukherjee berlaku mulai hari ini hingga tanggal 29 Juli 2023.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video dikutip dari Suara.com.
Kejari Palembang selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan, karena surat penahanan telah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang pada hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.
Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Cek Fakta: Jeje Sengaja Tunda Cerai karena Syahnaz Tiba-Tiba Positif Hamil
Berita Terkait
-
Tak Pasang Tarif Buat Jefri Nichol, Lina Mukherjee Dicibir Netizen: Gratis Aja Jefri Gak Mau Kayaknya
-
Viral, Lesti Kejora Dapat Sindiran Pedas dari Lina Mukherjee hingga Disebut Perempuan Gatal
-
Sama-Sama Masih Single, Netizen Ramai Jodohkan Lina Mukherjee dengan Doddy Sudrajat: Cocok Banget
-
Udah Gatel Tanpa Busana di Hotel, Lina Mukherjee Malah Ditolak sang Kekasih: Nggak Sudi ah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!