LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima ringkasan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari ini, Senin (14/8/2023), Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan bahwa ringkasan putusan kasasi telah diterima.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Dalam putusan kasasi, terdapat perubahan vonis terhadap setiap terdakwa. Di mana Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dengan vonis pidana seumur hidup.
Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan diskon 50 persen dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Adapun dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023
-
MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
-
MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Warganet Sebut Mahkamah Agung Ikut Promo 8.8
-
Eksekusi Mati Dijalankan, Nyawa Ferdy Sambo Diujung Tanduk, Cek Fakta Sebenarnya
-
Cek Fakta: Percepat Proses Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Jokowi Turun Tangan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
Kegilaan Sandy Walsh Bersama Buriram United Musim Ini, Peluang Sikat 2 Trofi
-
Purbaya Akui Tak Tahu Sumber Anggaran Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan