LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima ringkasan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari ini, Senin (14/8/2023), Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan bahwa ringkasan putusan kasasi telah diterima.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Dalam putusan kasasi, terdapat perubahan vonis terhadap setiap terdakwa. Di mana Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dengan vonis pidana seumur hidup.
Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan diskon 50 persen dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Adapun dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023
-
MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
-
MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Warganet Sebut Mahkamah Agung Ikut Promo 8.8
-
Eksekusi Mati Dijalankan, Nyawa Ferdy Sambo Diujung Tanduk, Cek Fakta Sebenarnya
-
Cek Fakta: Percepat Proses Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Jokowi Turun Tangan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan