Ditengah viralnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Hotman, di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada pasal yang mengatur soal pemaksaan saat berhubungan intim.
"Ada satuhal yang mungkin rakyat belum tahu, ada undang-undang terbaru nomor 12 tahun 2022, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Hotman Paris, dikutip dari tayangan Youtube TRANS TV Official, Rabu (18/1/2023).
"Ada satu pasal yang mengatakan, bahwa suami istri pun kalau dipaksa hubungan intim bisa kena penjara 12 tahun," jelasnya.
Dalam pasal itu disebutkan, jika suami maupun istri memaksa pasangannya untuk berhubungan badan dengan kekerasan, dapat dipidana 12 tahun penjara.
"Jadi kalau suami memaksa istri atau sebaliknya, itu bisa kena 12 tahun," kata Hotman Paris.
"Itu agar para istri tahu itu," lanjut Hotman Paris.
Sementara dalam kasusu yang dialami Venna Melinda, pasar tersebut juga kemungkinan bisa ditambahkan apabila cukup alat buktinya.
"Kalau cukup bukti-buktinya, bisa ditambahkan pasal itu. Cuma memang pembuktiannya susah kan," kata Hotman.
Baca Juga: Bagian Rap Ditulis Mark dan Taeyong, NCT 127 Rilis Detail Lagu 'Skyscraper'
Sebelumnya, publik dihebohkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Menurut Venna Melinda, Ferry Irawan murka lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Minta Duit ke Venna Melinda Buat Ongkos Grab dan Bayar Cicilan Shopee
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Akui Pukul Venna Melinda Saat Dihipnotis Uya Kuya, Benarkah?
-
Teganya Ferry Irawan, Venna Melinda Sudah Ikhlas Tak Dinafkahi Tapi Masih Dianiaya
-
Terpopuler: Wulan Guritno Foto Nyaris Telanjang Demi 'Open BO', Gombalan Maut Ferry Irawan ke Venna Melinda
-
Penyulut Larissa Chou Tetiba Pukul Wajah Alvin Faiz Diungkap Manajer
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Korupsi dan Seni Menyembunyikan Kekayaan: Saat Asalnya Berhasil Disamarkan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Proklim & Waste Management, Dorong Kemandirian Masyarakat
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar
-
Ini Dia Kartu AS Inggris untuk Depak Lionel Messi Cs dari Piala Dunia 2026
-
Rooney Beri Wejangan Untuk Inggris Jelang Kontra Argentina di Semifinal
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
OTT Pejabat Pemkab, Polres Siak Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Selamat