Ditengah viralnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Hotman, di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada pasal yang mengatur soal pemaksaan saat berhubungan intim.
"Ada satuhal yang mungkin rakyat belum tahu, ada undang-undang terbaru nomor 12 tahun 2022, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Hotman Paris, dikutip dari tayangan Youtube TRANS TV Official, Rabu (18/1/2023).
"Ada satu pasal yang mengatakan, bahwa suami istri pun kalau dipaksa hubungan intim bisa kena penjara 12 tahun," jelasnya.
Dalam pasal itu disebutkan, jika suami maupun istri memaksa pasangannya untuk berhubungan badan dengan kekerasan, dapat dipidana 12 tahun penjara.
"Jadi kalau suami memaksa istri atau sebaliknya, itu bisa kena 12 tahun," kata Hotman Paris.
"Itu agar para istri tahu itu," lanjut Hotman Paris.
Sementara dalam kasusu yang dialami Venna Melinda, pasar tersebut juga kemungkinan bisa ditambahkan apabila cukup alat buktinya.
"Kalau cukup bukti-buktinya, bisa ditambahkan pasal itu. Cuma memang pembuktiannya susah kan," kata Hotman.
Baca Juga: Bagian Rap Ditulis Mark dan Taeyong, NCT 127 Rilis Detail Lagu 'Skyscraper'
Sebelumnya, publik dihebohkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Menurut Venna Melinda, Ferry Irawan murka lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Minta Duit ke Venna Melinda Buat Ongkos Grab dan Bayar Cicilan Shopee
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Akui Pukul Venna Melinda Saat Dihipnotis Uya Kuya, Benarkah?
-
Teganya Ferry Irawan, Venna Melinda Sudah Ikhlas Tak Dinafkahi Tapi Masih Dianiaya
-
Terpopuler: Wulan Guritno Foto Nyaris Telanjang Demi 'Open BO', Gombalan Maut Ferry Irawan ke Venna Melinda
-
Penyulut Larissa Chou Tetiba Pukul Wajah Alvin Faiz Diungkap Manajer
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa