/
Rabu, 18 Januari 2023 | 11:49 WIB
Hotman Paris [youtube]

Ditengah viralnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Hotman, di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada pasal yang mengatur soal pemaksaan saat berhubungan intim.

"Ada satuhal yang mungkin rakyat belum tahu, ada undang-undang terbaru nomor 12 tahun 2022, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Hotman Paris, dikutip dari tayangan Youtube TRANS TV Official, Rabu (18/1/2023).

"Ada satu pasal yang mengatakan, bahwa suami istri pun kalau dipaksa hubungan intim bisa kena penjara 12 tahun," jelasnya.

Dalam pasal itu disebutkan, jika suami maupun istri memaksa pasangannya untuk berhubungan badan dengan kekerasan, dapat dipidana 12 tahun penjara.

"Jadi kalau suami memaksa istri atau sebaliknya, itu bisa kena 12 tahun," kata Hotman Paris.

"Itu agar para istri tahu itu," lanjut Hotman Paris.

Sementara dalam kasusu yang dialami Venna Melinda, pasar tersebut juga kemungkinan bisa ditambahkan apabila cukup alat buktinya.

"Kalau cukup bukti-buktinya, bisa ditambahkan pasal itu. Cuma memang pembuktiannya susah kan," kata Hotman.

Baca Juga: Bagian Rap Ditulis Mark dan Taeyong, NCT 127 Rilis Detail Lagu 'Skyscraper'

Sebelumnya, publik dihebohkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Menurut Venna Melinda, Ferry Irawan murka lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.

Load More