Ferry Irawan akhirnya menggugat cerai Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
"Hari ini saya ingin menyampaikan terkait dengan penunjukkan saya selaku kuasa hukum Mas Ferry Irawan yang bertugas untuk melakukan upaya hukum menggugat cerai Mbak Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Sunan Kalijaga dalam konferensi pers yang dikutip Mamagini dari YouTube Was Was, Selasa (7/2/2023).
Ayah Salmafina Sunan itu menuturkan Ferry Irawan dan keluarga sudah memantapkan hati menggugat cerai Venna Melinda.
"Untuk agenda berikutnya tentunya kami menunggu relas panggilan, yang di mana Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah mantap atau memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Venna sebagai tergugat," tutur Sunan Kalijaga.
Di kesempatan yang sama, Imam yang juga kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa kliennnya memberikan surat kuasa untuk mengajukan cerai yang telah ditandatangani sejak tanggal 30 Januari 2023.
"Tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan surat kuasa yang sudah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Mba Venna Melinda selaku termohon atau tergugat," ucap Imam.
Selain itu, Imam memaparkan bahwa Ferry Irawan menjatuhkan talak kepada Venna Melinda karena telah menjatuhkan harkat dan martabat kliennya.
"Saya jabarkan secara garis besarnya, bahwa permohonan itu, termohon Mba Venna Melinda yang kami duga dan kami masukkan dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mba Venna Melinda," tutur Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan pihaknya akan membuktikan di dalam persidangan perihal pernyataan Venna Melinda yang dianggap menggiring opini.
"Yang nantinya kami akan buktikan dalam agenda pembuktian di dalam persidangan bahwa apa yang sudah diungkapkan dari Mbak Venna Melinda maupun kuasa hukumnya adalah itu rangkaian untuk menggiring opini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mencari Jalan Tengah Ketika Berpuasa di Tengah Kultur Kerja Tanpa Henti
-
Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Sindiran Keras
-
Jadwal FIFA Series Resmi Dirilis, PSSI Soroti 2 Hal
-
Cara Orang Indonesia Pilih Dompet Digital 2026: Tertarik Promo, Tapi Keamanan Jadi Penentu
-
Jadi Penerima Beasiswa LPDP, Tasya Kamila Beberkan 7 Poin Pengabdian ke Negara Usai Lulus
-
Bolehkah Minum Kopi saat Sahur Puasa Ramadan? Ini Kata Dokter Tirta
-
Lupa Baca Niat tapi Makan Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
-
Media Vietnam Remehkan Pemain Eropa Timnas Indonesia, Sebut Skuad Kim Sang-sik Jauh Lebih Kuat
-
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Akhirnya Tak Perlu Begadang Kirim Chat
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam