Venna Melinda diketahui masih bersiteru dengan suaminya Ferry Irawan yang kini mendekam di penjara gara-gara dugaan KDRT.
Tak lama setelah melaporkan suaminya itu, ia juga menggugat cerai Ferry Irawan.
Namun, secara mengejutkan Venna Melinda diberitakan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Pencabutan gugatan cerai tersebut ternyata punya alasan, seperti yang dijelaskan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
Menurut dia, pencabutan gugatan cerai itu sesuai instruksi hakim di sidang sebelumnya untuk menggabungkan perkara dengan permohonan talak dari Ferry Irawan. Ternyata ada dua gugatan cerai yang diajukan.
"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," terang Noor Akhmad Riyadh, dilansir dari suara.com, 2 Maret 2023.
Pada akhirnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda selaku tergugat.
"Yang perkara 595 (permohonan talak Ferry Irawan) tetap lanjut," kata Noor Akhmad Riyadhi.
Sementara tindakan yang harus dilakukan Venna adalah merespon permohonan talak cerai Ferry Irawan dengan gugatan balik atau rekonvensi.
Baca Juga: Karyawan Layanan Kereta Sebarkan Informasi Pribadi RM BTS, Langsung Banjir Kecaman
Namun, kata pengacara itu, kliennya masih keberatan karena tidak ada point dugaan KDRT dalam alasan permohonan talak.
"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT. Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," papar Noor Akhmad Riyadhi.
"Makanya nanti kami akan gugat, masalah KDRT itu," sambung sang pengacara.
Netizen yang melihat berita ini malah memprediksi bahwa Venna akan mencabut gugatan cerai tanpa mengetahui konteksnya.
"Udah gembar gembor, anaknya juga udah masuk podcast sana sini tbtb cabut tuntutan. Malu ga ? Gak usah malu wkwkk. Hempas klarifikasi lagi hempas klarifikasi lagi (nada Syahrini)," tulis netizen di akun Instagram @lambe_turah.
Sementara itu, ada juga netizen yang mencoba meluruskan konteks berita itu.
"Gw ga salah denger kan, jadi yg gugatan venna dicabut karena ferry udah duluan gugat jadi ga bisa dua2nya gugat gitu. Bukan mba venna ga mau cerai kayanya gitu deh," tulis netizen lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti