/
Minggu, 12 Maret 2023 | 19:50 WIB
Rekonstruksi adegan penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane dan AG. Untuk AG, perannya digantikan dalam reka adegan tersebut. [Suara.com/Rakha]

Tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Tiga orang tersebut yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia Haryanto.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya telah menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023). 

Namun ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengungkap bahwa anaknya tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap David. 

Hal itu ia sampaikan pada awak media pasca rekonstruksi kasus penganiayaan David. 

"Saya tanya anak saya, 'saya tidak melakukan apa-apa tenang ayah jangan panik ayah, saya hanya diminta untuk mejadi saksi diawal itu'," ucap Tagor dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Minggu (12/3/2023).

Ayah Shane juga mengatakan bahwa anaknya merasa menyesal dan merasa dikelabui.

Hal itu terungkap saat Tagor menjelaskan pertama kali ia mendapatkan informasi keterlibatan anaknya dalam kasus penganiayaan kepada David. Saat itu Shane Lukas masih berstatus sebagai saksi.

"Makanya saya juga bingung, anak saya saya tanya 'ada apa kamu?', 'Ya aku menyesal pak, saya terjerat disini, di kelabui lah, tanpa sepengetahuannya terjadi seperti ini," kata Tagor menirukan ucapan anaknya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Pesta Gol 6-1 Lawan PSIS, Borneo FC Kian Mendekat ke 3 Besar

Di sisi lain, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bahwa klien-nya seperti tak berdaya di hadapan Mario, karena perbedaan status sosial dan finansial.

"Jadi Shane ini, itu ada ketaklukan mental ya, karena si Mario ini dia itu status sosialnya itu fakta ya tidak terbantahkan, status sosial dan finansialnya (Mario Dandy) jauh dari si Shane," ungkap Happy.

Load More