Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melewati sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).
Sidang tersebut berlangsung lebih dari 3 jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Seusai dibacakan dakwaan oleh JPU di dalam ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menanyakan apakah Johnny G Plate memahami dakwaan yang dibacakan.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Johnny sempat memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nanti lah yang penting," kata Fazhal dikutip dari wartaekonomi 27 Juni 2023.
"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Baca Juga: Tampil dengan Rambut Pirang, NewJeans Tunjukkan Personanya di Teaser MV 'ASAP'
Dipersidangan ini juga terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Berita Terkait
-
Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Komisi I DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Tunggu Saja
-
Sengkokol dengan Johnny Plate Korupsi Proyek BTS, Jaksa Beberkan Pencucian Uang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
-
Jalani Sidang Perdana Pakai Batik, Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M di Kasus Korupsi BTS
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Bukan Sekadar Daur Ulang, BluntSheep Ubah 'Cinderella' Jadi Lagu Pop Rock yang Lebih Enerjik!