Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melewati sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).
Sidang tersebut berlangsung lebih dari 3 jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Seusai dibacakan dakwaan oleh JPU di dalam ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menanyakan apakah Johnny G Plate memahami dakwaan yang dibacakan.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Johnny sempat memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nanti lah yang penting," kata Fazhal dikutip dari wartaekonomi 27 Juni 2023.
"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Baca Juga: Tampil dengan Rambut Pirang, NewJeans Tunjukkan Personanya di Teaser MV 'ASAP'
Dipersidangan ini juga terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Berita Terkait
-
Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Komisi I DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Tunggu Saja
-
Sengkokol dengan Johnny Plate Korupsi Proyek BTS, Jaksa Beberkan Pencucian Uang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
-
Jalani Sidang Perdana Pakai Batik, Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M di Kasus Korupsi BTS
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam