Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB
Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator agar menjadi prioritas dan berstatus lex specialis. (Suara.com/Bagaskara)
  • Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde, mendesak DPR RI mengesahkan Undang-Undang Profesi Kurator pada Selasa (15/9/2026).
  • Undang-undang khusus tersebut bertujuan melindungi kurator dari kriminalisasi serta mengatur standar profesi secara hukum.
  • PERKAPI juga mendukung gagasan pembentukan satu wadah tunggal untuk menyelaraskan kode etik seluruh organisasi kurator.

Suara.com - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator agar menjadi prioritas dan berstatus lex specialis.

Langkah ini dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kurator dari ancaman kriminalisasi serta memberikan kepastian aturan terkait standar profesi, rekrutmen, hingga pengawasan.

Aspirasi tersebut disampaikan Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, bahwa profesi kurator telah ada sejak tahun 1998, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang menaunginya dan masih bergantung pada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” kata Asri.

“Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Salah satu fokus utama yang disuarakan PERKAPI dalam RDPU adalah mengenai perlindungan hukum. Kurator yang bertugas dengan iktikad baik dinilai sering kali menjadi sasaran kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi. Itu yang menguat dalam RDPU tadi. Dan kami juga sampaikan karena setiap kerja-kerja kurator yang beriktikad baik itu kadang dikriminalisasi oleh debitur yang beriktikad buruk atau kreditur yang beriktikad buruk,” tegasnya.

Mengenai kekhawatiran tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Asri menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda.

UU Kepailitan fokus pada hukum materiil dan formil, sedangkan RUU Profesi Kurator akan mengatur aspek internal profesinya.

“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait dengan materiil dan formil kepailitannya. Tetapi di undang-undang profesi kurator ini belum pernah ada yang mengatur tentang standar profesi, pengawasan, terus ketika ada tugas dan tanggung jawab, itu belum diatur di dalam apa namanya Undang-Undang 37 2004. Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” jelasnya.

Selain regulasi, PERKAPI juga menyatakan keterbukaannya terhadap gagasan pembentukan satu wadah tunggal bagi seluruh organisasi profesi kurator guna menyelaraskan kode etik dan pengawasan.

“Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Nah, sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama. Nah, itu yang sebenarnya bisa juga diaplikasikan,” tuturnya.

Mengingat usulan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), PERKAPI berharap Komisi XIII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengawal rancangan undang-undang ini hingga disahkan.

“Karena menurut kami ini adalah ada kebutuhan dan sudah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” ujarnya.

Penataan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab profesi kurator di Indonesia.

“Tetapi ini itu adalah pijakan bagi organisasi untuk berjalan lebih profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan ininya masing-masing,” pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com