Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, mengungkapkan bahwa ia pernah terlibat dalam masalah hukum dan dipenjara selama 10 bulan karena kasus pemalsuan dokumen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Panji setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama pada hari Senin (3/7/2023).
Pada tahun 2011, Panji terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim.
Namun, baru pada tahun 2015 Panji mulai menjalani hukuman penjara tersebut. Hal ini dikarenakan ia mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Indramayu, membuat vonis kasus tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terbaru, Panji Gumilang kini tengah santer jadi sorotan akibat dugaan kasus penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum lama ini memaparkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki 256 rekening bank.
"Ya benar ada 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang," kata Mahfud Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung karena Bullying Jadi Peringatan Keras bagi Para Guru
Ratusan rekening milik Panji Gumilang itu didaftarkan dengan nama yang berbeda. Setidaknya ada 6 nama berbeda yang diketahui sejauh ini.
"Dia itu punya enam nama, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026