Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, mengungkapkan bahwa ia pernah terlibat dalam masalah hukum dan dipenjara selama 10 bulan karena kasus pemalsuan dokumen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Panji setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama pada hari Senin (3/7/2023).
Pada tahun 2011, Panji terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim.
Namun, baru pada tahun 2015 Panji mulai menjalani hukuman penjara tersebut. Hal ini dikarenakan ia mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Indramayu, membuat vonis kasus tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terbaru, Panji Gumilang kini tengah santer jadi sorotan akibat dugaan kasus penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum lama ini memaparkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki 256 rekening bank.
"Ya benar ada 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang," kata Mahfud Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung karena Bullying Jadi Peringatan Keras bagi Para Guru
Ratusan rekening milik Panji Gumilang itu didaftarkan dengan nama yang berbeda. Setidaknya ada 6 nama berbeda yang diketahui sejauh ini.
"Dia itu punya enam nama, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Bank Sampah di Tengah Lonjakan Harga Plastik
-
Ahmad Dhani Ingin Cucu Pertamanya Lahir di Jumat Kliwon, Apa Istimewanya Bagi Masyarakat Jawa?
-
Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung 11 Mei 2026: Karier Melesat dan Keuangan Menguat
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun