/
Senin, 24 Juli 2023 | 23:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) [BPMI Sekretariat Presiden]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum di manapun.

"Ya, kita harus menghormati proses hukum di manapun. Di KPK, Kepolisian, Kejaksaan kita harus menghormati," ujar Jokowi di Pasar Rakyat Kota Malang kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan fasilitas ekspor CPO, Senin (24/7/2023).

Airlangga menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih. Airlangga yang tiba di Kejagung sekira jam 08.24 WIB langsung masuk ke ruang pemeriksaan hingga keluar sekira jam 21.00 WIB.

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan," ujar Airlangga kepada awak media, Senin (24/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku dirinya mendapat pertanyaan sebanyak 46 dan telah menjawabnya.

"Dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," papar Airlangga.

Diketahui dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam di Kejagung Soal Kasus Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Jawab 46 Pertanyaan

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Dalam keterangannya, Kejagung mengatakan, penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Load More