Sidang tuntutan Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung hari ini, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, anak Rafael Alun Trisambodo itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa di ruang sidang.
Akibat perbuatannya yang dilakukan bersama terdakwa lain Shane Lukas dan terpidana anak AG, David Ozora mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.
Mendengar tuntutan jaksa, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyatakan bahwa pihaknya tidak puas jika Mario Dandy hanya dituntut 12 tahun penjara.
"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," kata Mellisa di ruang sidang.
Menurut Mellisa, penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan tersebut.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," ucap Mellisa lagi.
Lebih lanjut, Mellisa merasa bahwa aksi sadis yang dilakukan Mario kepada David itu di luar nalar manusia, sehingga ia menilai perlu ada hukuman tambahan bagi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," tegas Mellisa.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung di Kasus Ferdy Sambo, Dua Hakim MA Ditangkap, Benarkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Memahami Nasionalisme dalam Film Garuda di Dadaku
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy
-
Beda Fixing Spray dan Setting Spray: Serupa tapi Tak Sama, Kenali Fungsinya
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Honor X5c Plus Baru Masuk Indonesia, HP Rp2 Jutaan yang Siap Temani Aktivitas Tanpa Takut Lowbat
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Lee Jun Ho Berpeluang Bintangi Drakor Embassy for Foreign Monsters in Korea
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal