Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur untuk sembilan provinsi yang gubernur definitifnya habis masa jabatan pada Selasa (5/9/2023).
Pelantikan sejumlah Pj Gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023 serta Keppres 74/P Tahun 2023 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Tito lalu memandu sembilan orang tersebut untuk membacakan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ujar Tito yang diikuti sembilan penjabat gubernur dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kemendagri, Selasa (5/9/2023).
Usai pembacaan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat pada masing-masing Pj Gubernur
Berikut daftar PJ Gubernur yang dilantik hari ini:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmuddin. Dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey T Machmuddin. Bey menggantikan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
2. Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen (Purn) Nana Sudjana. Dia sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya. Posisi Nana menggantikan Ganjar Pranowo.
3. Pj Gubernur Sumatra Utara Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin menggantikan Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
4. Pj Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya menggantikan I Wayan Koster. Dia sebelumnya menduduki posisi Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum.
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun menggantikan Lukas Enembe. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
6. Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake menggantikan Victor Laiskodat. Dia sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi menggantikan Zulkieflimansyah. Dia sebelumnya Sekretaris Daerah Kalimantan Barat.
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto menggantikan Sutarmidji. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
9. Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin menggantikan Ali Mazi. Dia sebelumnya menduduki posisi Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat