/
Rabu, 13 September 2023 | 11:02 WIB
Bakal Capres Ganjar Pranowo (Suara.com/Yasir)

Tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta menuai sorotan, pada Senin (11/9).

Bahkan KPI melakukan pemanggilan terhadap jaringan TV swasta tersebut untuk mengklarifikasi.

Sementara menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bahwa hal itu tidak termasuk kampanye.

"Itu peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana?" kata Bagja dikutip dari wartaekonomi--jaringan suara.com.

Alasannya, kata Ganjar belum tercatat sebagai peserta pemilu dan video itu tidak memuat pernyataan untuk menyakinkan publik agar memilihnya. 

Diketahui, jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada sekitar Oktober atau November 2023 mendatang.

"Kan belum daftar," tegas Bagja.

Sehingga video azan yang menampilkan Ganjar di stasiun televisi dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Shin Tae-yong Buktikan Omongannya, Ada 9 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Cetak Gol di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Load More