Manado.suara.com - Rebecca Klopper ternyata telah membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dia alami, terkait video syur yang memuat dirinya, pada bulan Oktober 2022 silam.
Laporan terbaru Rebecca Klopper ini sebenarnya bukan kali pertama dia melaporkan pemerasan yang dia alami. Sebelumnya, pada tanggal 6 Oktober 2022, Rebecca juga telah melaporkan kasus serupa kepada polisi.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Ramzi, yang juga mewakili Rebecca dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus pertamanya, polisi berhasil menetapkan dua tersangka yang kemudian ditahan selama hampir dua bulan.
Namun, mereka akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice. Restorative justice merupakan sebuah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.
Pada tanggal 26 Mei 2023, Rebecca Klopper secara resmi mengajukan laporan polisi di Bareskrim Polri terkait pemerasan dan pengancaman yang dia alami.
Ramzi, kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa pemerasan tersebut berhubungan dengan sebuah video. Rebecca menjadi korban pemerasan ketika video tersebut diungkapkan dan digunakan untuk memaksa dan mengancamnya.
Dalam pernyataannya, Ramzi menyatakan bahwa laporan polisi telah diproses dan akhirnya dicabut pada tanggal 28 November 2022 melalui restorative justice.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hari Ini Fadly Faisal Resmi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
“Sudah diproses bahkan saya sudah mencabut laporannya pada 28 November 2022, diselesaikan dengan cara restorative justice,” sambungnya
Ini menandakan bahwa terdapat perdamaian antara Rebecca dan tersangka, yang salah satunya merupakan teman Rebecca sendiri. Ini menunjukkan bahwa mereka berdua telah mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.
Ramzi menjelaskan bahwa Rebecca tidak memiliki hubungan dekat dengan salah satu tersangka, baik sebagai mantan pacar maupun teman dekat. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan dapat terjadi antara siapa saja, bahkan di antara orang-orang yang tidak saling mengenal dengan baik.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah RFM dan NR, keduanya adalah laki-laki. Mereka mengirim pesan ke Rebecca melalui pesan langsung (DM) dari akun anonim, mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Inisialnya satu RFM dan satu lagi NR tersangkanya dua duanya laki-laki,” kata Ramzi.
Mereka meminta Rebecca untuk membayar sejumlah uang senilai Rp30 juta. Ancaman ini membuat Rebecca bingung dan akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.
Untuk memenuhi tuntutan pelaku, Rebecca mengirim uang tersebut melalui transfer ke rekening bodong. Langkah ini akhirnya memungkinkan polisi untuk melacak pelaku dan menangkap mereka.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hari Ini Fadly Faisal Resmi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
-
Video Syurnya Dilihat Se-Indonesia seperti Rebecca Klopper, Gisella Anastasia: Bukan Kontrol Kita
-
Diduga Pria Mesum di Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi Dikenal Romantis dan Puitis
-
5 Sumber Harta Rebecca Klopper dan Peran Fadly Faisal Bantu Isi Pundi-Pundi Rupiahnya
-
Baju Rebecca Klopper saat Goyang Bareng Fadly Faisal: Kayak Baju Dinas Para Istri
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia