Metro, Suara.com- Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang , Hendri Irawan memberikan penjelasan terkait tuduhan-tuduhan Pengacara Babay Chalimi agar putusan perkaranya di eksekusi
“PN Tanjungkarang menjelaskan berulang bahwa tidak ada permohonan eksekusi yang diajukan oleh siapapun pemohonnya yang tidak diproses oleh PN Tanjungkarang asal syarat-syarat formil untuk itu telah dipenuhi,”jelas Hendri lewat siaran persnya, Senin (6/6/2022).
Menurut Hendri bahwa saat itu yang bicara di media berita adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan.
“PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi itu melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi,”jelasnya.
Selanjutnya Hendri menerangkan permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah yang merupakan rekan satu kantor Robinson Pakpahan diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022.
“PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi namun yang terjadi adalah muncul rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya,”jelasnya.
PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat.
“Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya. Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Hal ini diketahui oleh seluruh Advokat,”ungkapnya.
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya. Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk.
“Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan kembali menuduh PN Tanjunggkarang dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media,”jelasnya .
Hendri menegaskan bahwa PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar