/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:45 WIB
Balai Rehabilitasi Narkotika Metro

Metro, Suara.com- Walikota Metro Wahdi Siradjuddin meresmikan Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa dan penandatangan MoU RSUD Jend A Yani dengan Kejaksaan Negeri Metro di Aula Diklat RSUD Jend A. Yani Kota Metro, Kamis (21/07/2022).

Wahdi dalam sambutannya menyambut baik atas berdirinya Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro, yang akan menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, serta menjadi jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan narkotika.

Menurutnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dewasa ini yang makin memprihatinkan memerlukan perhatian khusus dari seluruh komponen bangsa.

“Pencegahan merupakan langkah efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai penyalahgunaan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga pencegahan lebih baik dari pada mengobati, ” ungkapnya.

Wahdi juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Kota Metro beserta jajarannya terhadap upaya yang telah dilakukan dalam rangka melaksanakan Program Pencegahan dan rehabilitasi Narkotika di wilayah Kota Metro.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, memaparkan bahwa penyalahguna narkoba yang dapat melakukan rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro adalah pengguna narkotika yang telah diputuskan dan di vonis untuk melakukan rehabilitasi.

“Putusan dari pengadilan terkait dengan vonis penyalahguna narkoba menjadi landasan dari penempatan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba dengan proses pengajuan arbitrasi yang dilakukan melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter dalam menentukan pecandu narkotika akan melakukan rehabilitasi atau vonis hukuman penjara” ucapnya.

Sementara itu Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro Fitri Agustina, mengungkapkan bahwa Balai rehabilitasi Adhyaksa merupakan klinik rawat jalan yang dapat menampung 10 hingga 15 orang per hari dengan dilengkapi oleh fasilitas-fasilitas memadai bagi pasien rehabilitasi.

Fitri juga menyampaikan bahwa Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro telah memiliki ruangan IPWL atau Institusi Penerima Wajib Lapor Tenaga Medis, Ruangan Assessment, Ruang Periksa Dokter, Tenaga Medis yang berkompeten dibidangnya, komputer, dan ruangan santai yang sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Mendes PDT Dorong Desa Capai Status Desa Mandiri

.“Sehingga pasien-pasien yang direhabilitasi dapat menjadikan RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai rujukan” ujarnya.

Load More