Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah tetap jalan terus membahas revisi Undang-Undang Narkotika meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.
"Kita kan RUU Narkotika tetep kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, terkait putusan MK tersebut akan tetap menjadi bahan evaluasi DPR dalam hal ini Komisi III dalam merevisi UU Narkotika.
"Kan UU Narkotika itu terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," tuturnya.
Lebih lanjut, Trimedya mengatakan pembahasan revisi UU Narkotika akan dimulai kembali usai masa reses. Nantinya juga ada rencana pihaknya bakal mengunjungi kampus-kampus menyerap aspirasi.
"Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," tuturnya.
Uji Materi Ditolak MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.
Baca Juga: 5 Fakta MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan
"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).
Sidang permohonan perkara tersebut diketahui telah digelar sebanyak sepuluh kali sejak permohonan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada 19 November 2020.
Para pemohon perorangan yang mengajukan permohonan antara lain Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan Cerebral Palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.
Sedangkan para pemohon lembaga yaitu ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara masing-masing merupakan bagian dari Koalisi Jaringan Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang mengupayakan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal
-
5 Fakta MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan
-
MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat
-
Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Rumah Cemara Dorong DPR dan Kementerian Kesehatan Lakukan Ini
-
Komisi III: Pemerintah-DPR Wajib Tindaklanjuti Pertimbangan MK, Kaji Legalisasi Ganja Medis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba