/
Senin, 05 September 2022 | 20:30 WIB
Suasana di rumah duka, Senin (5/9/2022). Polisi masih cari proyektik dari senjata yang dipakai tersangka Aipda RS menembak korban. (*) (Istimewa)

Metro.Suara.com - Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, menggelar pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban, pada Senin (5/9/2022).

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari proyektil dari senjata yang digunakan tersangka Aipda Rudi Suryanto. Kedatangan Reynold juga sekaligus mengantar jenazah Aipda Ahmad Karnain untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Namun Reynold belum bersedia berkomentar dan hanya memberikan sikap tangan tertangkup kepada awak media sambil terus berjalan.

Sebelumnya, tangis haru pecah saat jenazah Aipda Ahmad Karnain tiba dirumah duka di Jalan Merpati, Kelurahan bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin (5/9/2022) sore. Jenazah korban sebelumnya sempat di autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Anggota keluarga histeris melihat kepulangan jenazah korban. Terlihat kedua anak korban yang histeris dan coba ditenangkan ibunya atau istri Aipda Ahmad Karnain serta orang tuanya yang juga menangis. Korban sendiri diketahui meninggalkan seorang istri dan dua putri yang duduk di bangku SMP dan SD.

Selain dari pihak keluarga, tetangga dan sanak keluarga, tampak pula sejumlah anggota Polres Lampung Tengah dan Polsek Way Pengubuan yang datang melayat. Korban dimakamkan di TPU setempat diiringi olah para pelayat.

Sementara itu, tersangka penembak Kurnain yakni Aipda Rudi Suryanto sudah ditangkap dan masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah. Menurut pengakuan tersangka, ia menembak korban karena dendam lama. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta terancam dipecat dari kepolisian. Korban sendiri masih di autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. (*)

Baca Juga: Aipda Karnain Ditembak Mati Kanit Provosnya Sendiri, Kapolres Lampung Tengah: Dendam Lama

Load More