/
Kamis, 15 September 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi perampokan. ((Shutterstock))

Metro.Suara.com - Seorang sopir travel yang ketahuan membobol rumah tetangganya diringkus Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (15/9/2022) siang. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk diperiksa.

Kepada polisi, tersangka bernama Waridin (40), warga Desa Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Lampung itu, mengaku masuk ke rumah tetangganya usai menjebol pintu bagian belakang, dan menggondol uang sebanyak Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, tersangka ditangkap di jalan raya lintas timur dengan mobil travelnya, saat sedang menuju pintu tol karena berniat melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai, linggis yang dipakai untuk menjebol rumah korbannya, dan satu unit mobil.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wido.

Polisi juga masih mendalami kasus perampokan itu, apakah tersangka bertindak sendiri atau masih ada kawanannya yang lain. (*)

Load More