/
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Suara.com)

Metro.Suara.com - Perilaku bejat seorang oknum guru PNS di Kabupaten Way Kanan, akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, pada Senin (10/10/2022) pagi.

Tersangka predator anak berinisial DR (56), warga Kecamatan Gunung Labuhan  itu, diketahui mencabuli sedikitnya lima murid yang masih berusia di bawah umur.

Tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolres Way Kanan, untuk diperiksa terkait kejahatan yang dilakukannya. Kepada polisi tersangka mengaku perbuatan bejatnya dilakukan dalam rentang waktu tiga hari, yakni pada 1 hingga 3 Oktober 2022 lalu.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, tersangka ditangkap setelah dilaporkan orangtua salah satu korban ke polisi. 

Kepada polisi tersangka mengaku modusnya dengan memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas untuk menakuti dan mengancam para korban tidak naik kelas jika tak menuruti kemauannya.

“Para korban merupakan murid sebuah sekolah dasar dengan rentang usia 8-9 tahun,” ungkap Teddy dalam siaran persnya kepada awak media yang dikutip pada Senin (10/10/2022). 

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara hingga kebiri kimia.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian semua korban. Polisi juga masih mendampingi para korban yang masih syok karena mengalami trauma akibat perbuatan yang dialaminya. (*)

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Nelayan Teluk Lampung Tetap Nekat Melaut

Load More