Metro.Suara.com - Penangkapan dua tersangka yang ternyata ayah dan anak mengungkap tabir pembunuhan lima orang yang masih keluarga dengan cara sadis. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, polisi menangkap tersangka DW (17) dan ayahnya berinisial E.
Pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, ada salah satu warganya bernama Juwanda (26), yang hilang hampir setahun, tepatnya pada sekitar Februari 2021.
Dari laporan kehilangan warga yang tiba-tiba itu dan setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Polsek Nagara Batin dan Polres Way Kanan lalu menangkap DW, yang lalu mengaku membunuh kakak tirinya itu dibantu ayahnya E.
“Korban dibunuh dengan cara dipukul lehernya dengan besi saat sedang tidur di rumah. Korban yang dirasa sudah tidak bernyawa itu lehernya lalu diikat dengan tali dan diseret ke dapur. Korban lalu diangkut dengan mobil pikap dan dibuang ke areal kebun tebu dan singkong dan dikubur oleh para pelaku,” papar Teddy kepada awak media, pada Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan Juwanda itu karena masalah warisan dan DW sering bertengkar dengan korban. Polisi lalu menangkap tersangka E di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu kemarin.
Ternyata E mengakui sebuah perubuatan yang mengejutkan kepala polisi. E mengaku sudah membunuh empat anggota keluarganya yang lain yang juga dinyatakan hilang selama satu tahun lalu.
Para korban itu adalah Z (60) yang merupakan ayah kandung E, SR (45) ibu tiri E, WW (55) yang merupakan kakak kandung E dan Z (6), keponakan E.
“Tersangka E membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara korban Z dibunuh dengan cara dicekik. Lalu keempat korban di buang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” papar Teddy lagi.
Kini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan satu keluarga itu dan masih berupaya mengangkut para jenazah dari dalam septic tank dan akan diautopsi.
Baca Juga: Keberadaan Rizky Billar Terus Dipantau Polisi, Diperiksa Hari Ini?
Para tersangka pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun Teddy mengatakan bahwa bisa saka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah