Metro.Suara.com - Penangkapan dua tersangka yang ternyata ayah dan anak mengungkap tabir pembunuhan lima orang yang masih keluarga dengan cara sadis. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, polisi menangkap tersangka DW (17) dan ayahnya berinisial E.
Pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, ada salah satu warganya bernama Juwanda (26), yang hilang hampir setahun, tepatnya pada sekitar Februari 2021.
Dari laporan kehilangan warga yang tiba-tiba itu dan setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Polsek Nagara Batin dan Polres Way Kanan lalu menangkap DW, yang lalu mengaku membunuh kakak tirinya itu dibantu ayahnya E.
“Korban dibunuh dengan cara dipukul lehernya dengan besi saat sedang tidur di rumah. Korban yang dirasa sudah tidak bernyawa itu lehernya lalu diikat dengan tali dan diseret ke dapur. Korban lalu diangkut dengan mobil pikap dan dibuang ke areal kebun tebu dan singkong dan dikubur oleh para pelaku,” papar Teddy kepada awak media, pada Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan Juwanda itu karena masalah warisan dan DW sering bertengkar dengan korban. Polisi lalu menangkap tersangka E di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu kemarin.
Ternyata E mengakui sebuah perubuatan yang mengejutkan kepala polisi. E mengaku sudah membunuh empat anggota keluarganya yang lain yang juga dinyatakan hilang selama satu tahun lalu.
Para korban itu adalah Z (60) yang merupakan ayah kandung E, SR (45) ibu tiri E, WW (55) yang merupakan kakak kandung E dan Z (6), keponakan E.
“Tersangka E membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara korban Z dibunuh dengan cara dicekik. Lalu keempat korban di buang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” papar Teddy lagi.
Kini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan satu keluarga itu dan masih berupaya mengangkut para jenazah dari dalam septic tank dan akan diautopsi.
Baca Juga: Keberadaan Rizky Billar Terus Dipantau Polisi, Diperiksa Hari Ini?
Para tersangka pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun Teddy mengatakan bahwa bisa saka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Emiten Ini Ramai-Ramai Serbu BEI Usai Ditendang Indeks Global
-
Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti
-
Perhatian Pak Purbaya! Rupiah Bisa Bikin Subsidi BBM Bengkak
-
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Raksasa Asuransi Ini Sukses Pangkas Emisi Kantor 17 Persen
-
10 Film Horor Terbaru dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Pakai Chip Snapdragon X2, Laptop Lenovo IdeaPad 5 2-in-1 Terbaru Tahan 33 Jam
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru