Metro, Suara.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir. Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi.
Sementara dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta
Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI ke DIY Ibnu Multazam mengatakan pertemuan tersebut memaparkan persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. "Karena sampah ini kan bergeraknya dari hulunya rumah tangga, maka dari itu pertemuan ini sangat penting sekali," ujarnya Rabu (19/10/2022).
Salah satu masukkan untuk memperbaiki undang-undang pengelolaan sampah ini kata Ibnu adalah tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan penegakkan hukum. Penegakan hukum untuk individu atau kelompok yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang termaktub dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.
"Tadi masukannya adalah pasal 22 tentang undang-undang persampahan itu pasal 22 serta tambahannya perlu adanya penegakkan hukum. Siapa yang melakukan penegkkan hukum itu? Dari Kajari (Kejaksaan Tinggi Negeri) tadi menyampaikan karena ini tindak pidana ringan (tipiring) itu cukup Satpol PP dibantu oleh kepolisian kejaksaan," ujarnya.
Tim Akademisi UGM dalam kunker ini memberikan pendapat tentang pasal 22 ayat 1 poin a dan poin b di UU nomor 18 tahun 2008. Adapun poin A berbunyi "pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah". Sementara, poin b berbunyi "pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu".
Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Pada kunker kali ini, Baleg juga melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. Undang-undang yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia. melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
Selain itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan