Metro, Suara.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir. Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi.
Sementara dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta
Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI ke DIY Ibnu Multazam mengatakan pertemuan tersebut memaparkan persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. "Karena sampah ini kan bergeraknya dari hulunya rumah tangga, maka dari itu pertemuan ini sangat penting sekali," ujarnya Rabu (19/10/2022).
Salah satu masukkan untuk memperbaiki undang-undang pengelolaan sampah ini kata Ibnu adalah tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan penegakkan hukum. Penegakan hukum untuk individu atau kelompok yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang termaktub dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.
"Tadi masukannya adalah pasal 22 tentang undang-undang persampahan itu pasal 22 serta tambahannya perlu adanya penegakkan hukum. Siapa yang melakukan penegkkan hukum itu? Dari Kajari (Kejaksaan Tinggi Negeri) tadi menyampaikan karena ini tindak pidana ringan (tipiring) itu cukup Satpol PP dibantu oleh kepolisian kejaksaan," ujarnya.
Tim Akademisi UGM dalam kunker ini memberikan pendapat tentang pasal 22 ayat 1 poin a dan poin b di UU nomor 18 tahun 2008. Adapun poin A berbunyi "pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah". Sementara, poin b berbunyi "pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu".
Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Pada kunker kali ini, Baleg juga melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. Undang-undang yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia. melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
Selain itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
Overworked tapi Underpaid: Realita Dunia Kerja yang Diam-diam Dinormalisasi
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat
-
Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara
-
RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru