Metro.Suara.com - Berdalih bisa mengusir gangguan jin, pria paruh baya berinisial HRT (46), ditangkap polisi karena mencabuli korbannya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Marga Punduh, dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kejahatannya.
Kepada polisi, tersangka yang mengajar silat kepada para remaja di desanya itu mengaku, modusnya adalah berpura-pura mengobati korban yang masih di bawah umur. Ia mengancam korban untuk bebuat asusila dengan tersangka, dengan ancaman korban akan gila jika tidak mau melakukannya.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dalam gelar perkara pada Jumat (27/11/2022) lalu, pencabulan yang dilakukan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu hingga berlangsung hingga lebih kurang setahun.
“Perbuatannya akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Tersangka lalu kita tangkap di tempat persembunyiannya,” ungkap Pratomo kepada awak media yang dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 buah lilin, 2 bungkus pasir, 1 plastik kecil ketan, 1 bungkus plastik dupa, hingga satu botol parfum. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rumah Kontrakan Nomor 7
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: KNKT Ungkap Penyebab PK-CFX Masih Misteri
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?