Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan hukuman seumur hidup untuk Eks Kadiv Propam Polri itu sendiri dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan menyusun rencana terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa orang lain.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membaca tuntutannya.
Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."
Ada banyak kekeliruan tentang pengertian hukuman penjara seumur hidup yang beredar di masyarakat luas.
Banyak orang berpendapat bahwa pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi hukuman. Sebagai contoh, ada seorang terpidana berumur 39 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 39 tahun.
Pemahaman seperti itu dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Ibu Venna Melinda Telepon Ferry Irawan: 'Kamu Apakan Anak Saya!' Jawabannya Malah Bikin Murka
Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Masih dalam pasal yang sama namun ayat yang berbeda, yaitu Pasal 12 ayat 4 menyatakan, "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis hukuman dijatuhkan.
Oleh karena itu, tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo pada sidang Selasa memiliki arti bahwa Ferdy Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukuman tersebut baru akan selesai ketika Sambo telah meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
4 Padu Padan OOTD Versatile Classic ala Gawon MEOVV yang Timeless Banget!
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Saat Seragam Berbicara tentang Kemanusiaan: Mengapa Kisah Tentara dan Dokter di DOTS Begitu Mengena?
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Puisi sebagai Perlawanan: Membaca Kita Adalah Jelata di Tengah Indonesia yang Gelap
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Dua Novel Baru Kyoto Animation Akan Terbit pada Juni 2026