Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan hukuman seumur hidup untuk Eks Kadiv Propam Polri itu sendiri dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan menyusun rencana terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa orang lain.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membaca tuntutannya.
Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."
Ada banyak kekeliruan tentang pengertian hukuman penjara seumur hidup yang beredar di masyarakat luas.
Banyak orang berpendapat bahwa pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi hukuman. Sebagai contoh, ada seorang terpidana berumur 39 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 39 tahun.
Pemahaman seperti itu dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Ibu Venna Melinda Telepon Ferry Irawan: 'Kamu Apakan Anak Saya!' Jawabannya Malah Bikin Murka
Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Masih dalam pasal yang sama namun ayat yang berbeda, yaitu Pasal 12 ayat 4 menyatakan, "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis hukuman dijatuhkan.
Oleh karena itu, tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo pada sidang Selasa memiliki arti bahwa Ferdy Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukuman tersebut baru akan selesai ketika Sambo telah meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diego Simeone Butuh Pemain Berpengalaman, Bek Manchester City Jadi Target Panas Atletico
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Kacau! Arda Guler Korban Bully di Ruang Ganti Real Madrid, Terduga Pelaku Pemain Senior
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Biar Makin Stunning di Momen Imlek, Ini 5 Lipstik Merah yang Layak Dicoba
-
Aksi Brutal Pemain Keturunan Nias Bikin Legenda Liverpool Ngamuk: Harusnya Kartu Merah!
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Napoli Renovasi Stadion Diego Maradona: Lintas Atletik Dibongkar, Telan Dana Rp3,5 T