Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan hukuman seumur hidup untuk Eks Kadiv Propam Polri itu sendiri dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan menyusun rencana terlebih dahulu untuk menghabisi nyawa orang lain.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membaca tuntutannya.
Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."
Ada banyak kekeliruan tentang pengertian hukuman penjara seumur hidup yang beredar di masyarakat luas.
Banyak orang berpendapat bahwa pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi hukuman. Sebagai contoh, ada seorang terpidana berumur 39 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 39 tahun.
Pemahaman seperti itu dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Ibu Venna Melinda Telepon Ferry Irawan: 'Kamu Apakan Anak Saya!' Jawabannya Malah Bikin Murka
Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Masih dalam pasal yang sama namun ayat yang berbeda, yaitu Pasal 12 ayat 4 menyatakan, "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis hukuman dijatuhkan.
Oleh karena itu, tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo pada sidang Selasa memiliki arti bahwa Ferdy Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukuman tersebut baru akan selesai ketika Sambo telah meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir