Jaksa mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah mengeklaim diperkosa oleh lelaki tersebut.
Kejanggalan ini disampaikan jaksa saat membaca tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang itu jaksa menilai janggal aksi Putri yang memanggil Brigadir J ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit setelah diperkosa.
“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” beber jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah mengatakan tidak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Menurut jaksa, yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.
Dalam sidang hari ini, jaksa kembali menekankan pada kesimpulannya tersebut. Menurut jaksa jika Putri diperkosa, dan dalam prosesnya sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu merasa trauma dan takut.
Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.
“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46," beber jaksa.
Dalam sidang pada siang tadi itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan rencana dengan korban Brigadir J dan memenuhi unsur dalam pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca Juga: Guntur Romli Dicibir: Kritik Cak Nun soal Firaun Tapi Sering Cap Anies Baswedan Firaun
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan