Jaksa mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah mengeklaim diperkosa oleh lelaki tersebut.
Kejanggalan ini disampaikan jaksa saat membaca tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang itu jaksa menilai janggal aksi Putri yang memanggil Brigadir J ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit setelah diperkosa.
“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” beber jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah mengatakan tidak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Menurut jaksa, yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.
Dalam sidang hari ini, jaksa kembali menekankan pada kesimpulannya tersebut. Menurut jaksa jika Putri diperkosa, dan dalam prosesnya sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu merasa trauma dan takut.
Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.
“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46," beber jaksa.
Dalam sidang pada siang tadi itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan rencana dengan korban Brigadir J dan memenuhi unsur dalam pasal Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca Juga: Guntur Romli Dicibir: Kritik Cak Nun soal Firaun Tapi Sering Cap Anies Baswedan Firaun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng