/
Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:57 WIB
CEK FAKTA: Permohonan Cerai Ferry Irawan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim dan Jaksa, Benarkah? (YouTube/SELEB TV)

Pihak Ferry Irawan sempat membuat publik gempar karena mengaku sudah melayangkan gugatan cerai Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, baru-baru ini beredar berita bahwa permohonan cerai atau talak Ferry Irawan kepada  Venna Melinda ditolak mentah-mentah oleh jaksa dan hakim.

Informasi tersebut dibagikan dan diunggah oleh kanal YouTube bernama SELEB TV pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Dalam thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Venna Melinda, Hotman Paris, sebuah tangkapan layar percakapan Whatsapp, dan sejumlah polisi.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"APES SEJADI JADINYA!! PERMINTAAN TALAK FERRY IRAWAN DITOLAK MENTAH MENTAH...." tulis judul unggahan.

"KEGIARANGAN SEMBIRING. PERMOHONAN TALAK FERRY IRAWAN DITOLAK JAKSA HAKIM" tulis keterangan thumbnail video. 

Lalu benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Anies Digeruduk Pendukung Sandiaga Uno Gegara Utang Rp50 M, Benarkah?

Berdasarkan hasil penelusuran Metro, klaim soal gugatan cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda ditolak mentah-mentah oleh jaksa dan hakim adalah salah.

Video berdurasikan 3 menit 1 detik itu tidak berisi informasi dan tidak menyampaikan kabar mengenai penolakan gugatan cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda oleh hakim dan Jaksa.

Dalam unggahan video itu, narator membacakan artikel dari Hops.id yang tayang pada 10 Februari 2023 yang berjudul "Apes sejadi-jadinya, pengajuan gugatan talak Ferry Irawan ditolak Pengadilan Agama Jaksel dikarenakan hal ini".

Faktanya, gugatan cerai Ferry ke Venna bukanlah ditolak oleh jaksa dan hakim, melainkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Melansir Mamagini.suara.com, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa gugatan cerai Ferry Irawan belum secara resmi terdaftar.

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," ucap Taslimah seperti dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Ia pun membeberkan alasan gugatan cerai ini belum terdaftar secara resmi lantaran belum mendapat nomor.

Untuk mendapatkan nomor pendaftaran perceraian tersebut, pihak kuasa hukum haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya ialah mengunggah surat kuasa dan juga melengkapi identitas kuasa hukum.

"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," ungkap Taslimah.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar jaksa dan hakim tolak mentah-mentah permohonan cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda adalah keliru.

Dengan demikian, informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten menyesatkan.

Load More