Berkas kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan Venna Melinda sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.
"P21 berarti bukti-bukti yanag diberikan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," ujar Hotman Paris dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Minggu (19/3/2023).
Dia bereaksi terhadap pihak dari Ferry Irawan yang menyatakan berkas kasus dugaan KDRT yang sempat P19, tidak terbukti.
"Sebelumnya mereka berkoa-koar seolah-olah karena P19 seolah-olah kasusnya tidak terbukti," ujarnya.
"Padahal P19 itu kan hal yang stadar dan sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat bakal bersidang," dia menambahkan.
Hotman Paris kembali mengingatkan persepsi berkas yang P19 dan diduga menyindir pihak Ferry Irawan untuk lebih mendalami istilah hukum.
"Sudah tahap dua ko, sudah selesai P19. Belajar hukum lagi, kalau kurang hukum praktek, datang ke senior lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, berkas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sempat berstatus P19.
Hal itu membuatnya harus kembali ke Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga: Mengenal Istilah 'Hand Job' di Kasus Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah
Namun, pihak Ferry Irawan berdalih jika berkas tersebut P19 ada kemungkinan tidak terbukti dan disarankan untuk tidak usah disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial