/
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:31 WIB
Polisi tilang manual saat berlangsung sistem ganjil-genapSebagai ilustrasi ((Suara.com/Angga Budhiyanto))

Berikut adalah kebijakan Polda Metro Jaya untuk hari ini, Kamis (23/3/2023).

Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945 berlangsung Rabu (22/3/2023) dan Kamis (23/3/2023), Polda Metro Jaya menyatakan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini.

Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan aturan ganjil-genap hari ini bisa dilintasi tanpa sanksi tilang bila pelat nomor kendaraan tidak bersesuaian dengan peraturan ini.

"Kebijakan gage (ganjil-genap) untuk hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya, dalam akun Twitter terverifikasi.

Alasannya, hari ini merupakan cuti bersama perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang tidak memberlakukan aturan ganjil-genap pada Kamis (23/3/2023):

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Load More