Lucinta Luna dikabarkan meninggal dunia. Kabar itu dibagikan oleh kanal YouTube Galeri Seleb dengan menyebut bahwa pemilik nama Muhammad Fatah itu meninggal pasca gagal operasi.
Dengan judul "INNALILLAHI, Tepat Hari Ini Dikabarkan Lucinta Luna Meninggal Dunia Pasca Gagal Operasi", video itu memiliki foto Lucinta Luna dengan wajah lebam dalam thumbnail.
Tak hanya itu, perawat rumah sakit juga tampak mendorong peti jenazah. Memiliki keterangan breaking news, thumbnail dalam video juga berbunyi "Lucinta Luna Dikabarkan Meninggal Dunia".
Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 6.500 penayangan. Lalu, benarkah Lucinta Luna meninggal dunia pasca gagal dioperasi?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 5 menit 32 detik itu, tidak ada pernyataan resmi atau bukti valid bahwa Lucinta Luna meninggal dunia.
Narator dalam video memberikan informasi yang didapat dari pemilik akun TikTok, di mana akun media sosial tersebut menyebarkan kabar bahwa Lucinta Luna meninggal dunia pasca operasi pemotongan leher di Korea Selatan.
Namun, berita itu tidak benar. Lucinta Luna memang dikenal sering melakukan operasi wajah demi mengubah penampilannya menjadi lebih mirip perempuan. Namun, Lucinta Luna dalam keadaan hidup dan sehat.
Terpantau Lucinta Luna baru saja mengunggah foto terbarunya melalui akun Instagram pada 22 Maret 2023.
Baca Juga: Tak Merasa Bersalah Makan Babi Meski Islam, Lina Mukherjee: Masak Harus Sujud di Tanah?
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Lucinta Luna meninggal dunia adalah berita palsu atau hoaks.
Pemilik video sengaja menggiring opini publik dengan mengedit foto dalam thumbnail. Selain itu, isi video dan judul tidak memiliki keselarasan, sehingga video itu dapat diketagorikan sebagai konten menyesatkan karena berisi berita bohong.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
FIFA Selidiki Dugaan Rasial Terhadap IShowSpeed di Piala Dunia 2026, Laga Argentina Jadi Sorotan
-
Persija Tawar Kontrak Fantastis Eks Bek Liga Champions Radovan Pankov, Klub Polandia Tak Berkutik
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Mobil Masuk Kolong Truk Mogok di Bypass Palembang, Begini Kronologi Kecelakaannya
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK