/
Senin, 27 Maret 2023 | 20:46 WIB
Venna Melinda memukul wajahnya sendiri tiga kali saat cekcok dengan Ferry Irawan. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Jaksa penuntut umum mengakui jika Venna Melinda memukul kepalanya sendiri saat cekcok dengan suaminya Ferry Irawan di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.

Pengakuan ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan KDRT dengan tersangka Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri Kediri, Senin (27/3/2023).

Jaksa mengatakan saat cekcok dengan Ferry Irawan, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali.

Tetapi jaksa melanjutkan bahwa Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur. Ferry lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.

Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah.

Tetapi kuasa hukum Ferry Irawan menyangsikan keterangan jaksa, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiiri.

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” kata Jeffry.

Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.

Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus tersebut.

Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Load More