Beredar narasi yang menyatakan kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan AG selaku pacarnya.
Keduanya memang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, anak dari petinggi Banser NU.
Video ini disebarkan oleh akun YouTube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 kemarin.
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," begitu narasi yang disebarkan dalam video berdurasi 8 menit tersebut.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax, Jumat (31/3/2023), tidak ada kalimat yang menjelaskan kalau Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada Mario Dandy maupun AG.
Isi video itu hanya menjabarkan tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Mario Dandy sendiri adalah tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya
Ia dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KESIMPULAN
Dengan demikian maka Mario Dandy maupun AG tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut.
Video ini masuk ke dalam kategori konten koneksi yang salah.
Catatan Redaksi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
Berbatasan dengan Malaysia, Narkoba di Riau Didominasi dari Negara Tetangga
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Bukan Cuma Legging, Salmafina Sunan Ungkap Penyebab Perceraian dengan Taqy Malik
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!